Dalam Gereja Katolik, perawan hidup bakti ditahbiskan oleh gereja untuk sebuah kehidupan keperawanan abadi sebagai mempelai Kristus. Para perawan hidup bakti ditahbiskan oleh uskup diokesan menurut ritus liturgi yang disepakati. Para perawan hidup bakti menjalani waktu mereka dalam karya-karya penitensi dan kemurahan hati, dalam kegiatan apostolik dan doa, sesuai dengan keadaan hidup dan karunia-karunia Roh Kudus mereka.
Ritus penahbisan perawan yang tinggal di dunia diperkenalkan ulang pada 1970, di bawah Paus Paulus VI, saat Konsili Vatikan Kedua.[1]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search